Kementerian BUMN buka suara atas tersebarnya surat perintah penyidikan (sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Kementerian menyatakan, surat tersebut hoax alias palsu berdasarkan keterangan dari KPK.
"Sesuai dengan informasi yang disampaikan juga KPK, lihat-lihat media ya, bahwa itu tidak benar maka kita bisa katakan bahwa ini sprindik ini hoax gitu ya, jadi sudah cukup itu aja ya, bahwa sprindik hoax jadi kita tunggu aja berikutnya," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Kamis (10/12/2020).
Arya berharap, agar orang-orang yang menyebar hoax tersebut untuk diproses lebih lanjut.
"Dan kita harap kalau memang hoax, kita tolong juga diproses ya orang-orang membuat hoax atau menyebar hoax ini," ujarnya.
Untuk diketahui, beredar surat perintah penyidikan dari KPK. Dalam surat tersebut tertulis, pimpinan KPK memberi perintah untuk empat penyidik, salah satunya ialah penyidik senior Novel Baswedan.
Mereka diminta untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, melaporkan setiap perkembangan penyidikan pada kesempatan pertama kepada pimpinan KPK. Surat yang beredar tersebut juga tampak diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya Plt Jubir KPK Ali Fikri juga menegaskan bahwa surat itu palsu. Ia meminta masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," tambahnya. [detik.com]