Polri menyampaikan akan memberikan penindakan tegas kepada pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal itu dilakukan Polri jika Habib Rizieq masih tidak memenuhi panggilan Polisi.
"Tadi sudah saya sampaikan, sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah. Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Awi menuturkan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Sebab dikatakan Awi, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.
"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab hari ini. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadwal panggilan ke-2 hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada detikcom.
Sementara itu, pengacara FPI, Ichwan Terrakota, belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya atau tidak. Ia menyebut timnya sedang berkoordinasi.
"Tim hukum masih berkoordinasi," tutur Ichwan.
Pada pemanggilan pertama, Selasa (1/12) Habib Rizieq tidak hadir. Habib Rizieq tidak hadir dengan alasan masih pemulihan setelah dirawat di RS UMMI Bogor. Namun polisi menilai alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu tidak patut dan tak wajar.[detik.com]