Selamat malam, Informasi terbaru respon dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menjawab keluhan para honorer K2 tenaga teknis yang tidak terakomodir di Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
Sebagaimana dilansir dari JPNN.com, Kepala BKN mengatakan, jenis jabatan fungsional untuk PPPK akan berubah dan bertambah setiap tahun.
Artinya dari 147 jabatan fungsional yang tercatat dalam Lampiran Perpres 38 tahun 2020 tidak mentok disitu. Namun, akan berubah setiap tahun sesuai kebutuhan organisasi.
"Itu 147 jabatan fungsional enggak mentok di situ. Jumlahnya akan terus bertambah sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi," kata Bim, Jumat (13/3/2020).
Bima juga menyebutkan, jabatan fungsional itu sangat banyak. Namun, yang baru terakomodir di dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jenis. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi karena usulan instansi.
"Jadi jangan risau, 147 jabatan fungsional itu berlaku untuk tahun ini. Kalau ada usulan dari instansi bisa berubah lagi tahun depan," imbuhnya.
Senada juga disampaikan Plt Karo Humas BKN Paryono. Menurut dia, saat ini rekrutmen PPPK masih berdasarkan pada 147 jabatan yang tertera dalam Perpres. Namun untuk tahun depan bisa saja berubah sesuai kebutuhan instansi.
"Tiap tahun pasti ada perubahan kebutuhan organisasi sesuai perkembangan zaman. Itu sebabnya, jabatan fungsional juga berubah. Kalau sekarang tidak ada, bisa saja tahun depan masuk," jelasnya.
Mengenai kegelisahan honorer K2 yang tidak bisa ikut rekrutmen PPPK tahun ini, Paryono mengatakan, untuk tetap bersabar.
Tahun ini pemerintah memang memprioritaskan penyelesaian honorer K2 untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan pendidikan. Lalu, untuk tahun depan bisa saja menyasar ke tenaga teknis lainnya.
"Ada lima tahun masa transisi penyelesaian honorer K2. Jadi akan diselesaikan secara bertahap nanti. Makanya sabar saja dulu sambil menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya," Tutipnya.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
--------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Jumat, 13 Maret 2020 � 09:43 WIB