Pengumuman PPPK 2021, Syarat Lolos Seleksi yang Penting untuk Diketahui Guru Honorer

Belajardirumah.org -  Tidak bisa dipungkiri bahwa pembukaan seleksi CPNS selalu menjadi informasi yang ditunggu-tunggu.


Hal tersebut membuktikan bahwa mayoritas masyarakat untuk bekerja sebagai ASN masih menjadi primadona hingga saat ini.


Dilansir Jurnal Garut dari ppid.menpan.go.id, menyatakan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2021 merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.


Dalam upaya pencapaian dari pelaksanaan rencana strategsi tersebut, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan strategis.


Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan khususnya bagi guru honorer, Pemerintah Republik Indonesia telah membuka kesempatan seleksi PPPK 2021.


Dengan adanya pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2021, menjadikan seleksi tersebut bagian dari strategi peningkatan kompetensi bagi para pendidik.


Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang tetap berupaya untuk menjalankan seleksi PPPK 2021 sesuai dengan ketentuan.


Menurutnya peningkatan kompetensi sangat penting adanya, tanpa kompetensi yang baik maka akan terasa sulit menjacapai kemajuan dimasa yang akan datang.


Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud bekerjasama dengan KemenPAN-RB dan BKN untuk sama-sama menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK tahun 2021.


Pelaksanaan kerjasama seleksi PPPK 2021 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan melancarkan program seleksi bagi guru honorer.


Tidak hanya itu, sekaligus juga sebagai tempat konsultasi pejabat Dinas Pendidikan diwilayah terkait formasi guru PPPK kepada tim Ditjen GTK.


Pihak pemerintah telah merencanakan akan melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi yang dilaksanakan dalam 5 region.


Koordinasi dan Sosilisasi tersebut akan dilaksanakan di region Makassar, Batam, Bali, Semarang, dan Yogyakarta.


Adapun rangkaian kegiatan yang akan dilakukan terkait kegiatan sosialisasi tersebut, pihak Ditjen GTK akan menyampaikan target jadwal persiapan seleksi PPPK 2021.


Diantaranya, yakni: Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020, Regulasi Pendukung � kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021, Materi Pembelajaran pada Februari 2021, hingga Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.


Dengan target penjadwalan yang telah dibuat oleh Ditjen GTK tersebut diharapka para peserta dan juga instansi pemerintahan daerah dapat memahami dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan tersebut.


Informasi tersebut juga sangat penting untuk diketahui para peserta seleksi PPPK 2021, agar dapat mempersiapkan kebutuhan yang dibutuhkan. Baik dari segi administrasi atapun pemahaman materi.


Terkait mekanisme seleksi PPPK 2021, Pemerintah juga telah membuat persyaratan tertentu bagi individu yang berhak mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021.


Persyaratan tersebut diantaranya, yaitu:


1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;


2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik; dan


3. Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.


Untuk Batasan usia pendaftar pihak pemerintah telah menetapkan, yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).


Tidak hanya itu, pihak pemerintah juga telah menyiapkan alur pendaftaran yang dapat diakses para guru di laman info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau menghubingi Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.