Kabar Gembira, PKH Diperpanjang Dan Ikuti Syarat Ini Agar Bisa Diterima PKH 2021 - Kementerian Sosial sudah mengeluarkan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH kepada masyarakat Pra Sejahtera yang dapat digunakan untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kabar gembira untuk yang memang belum pernah mendapatkan bantuan PKH akan dapat merasakan kesempatan karena bantuan PKH akan diperpanjang 2021.
Oleh karena itu, daftarkan diri anda menjadi peserta PKH supaya bisa menerima bantuan dari Kementerian Sosial hanya dengan menggunakan KTP.
Dikutip Media Blitar dari laman Kementerian Sosial Program Keluarga Harapan PKH adalah program bantuan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan PKH banyak diminati masyarakat karena pencairannya dalam satu tahun empat kali dan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Perlu diketahui Program Keluarga Harapan bantuan PKH ini diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu atau miskin. Oleh sebab itu, jika Anda termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu dapat mendaftar bantuan PKH.
Data penerima PKH sudah termuat dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan dilakukan validasi ulang agar yang menerima bantuan PKH tidak menetap.
�Untuk penerima Bantuan Sosial Tunai, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,� jelas Menteri Sosial juliari Batubara.
Kemensos menargetkan peningkatan graduasi terhadap keluarga penerima manfaat program keluarga harapan PKH. Graduasi merupakan proses pemberhentian status kepesertaan bantuan PKH dalam rangka validasi data oleh DTKS.
Diketahui pada tahun 2020 Kementerian Sosial telah melakukan graduasi sebesar 10% dan rencananya di tahun 2021 Kemensos akan meningkatkan graduasi PKH sebanyak 30% dari total 10 juta penerima.
Dengan adanya proses graduasi ini dapat kesempatan bagi Anda untuk mendaftar bantuan PKH dengan syarat yang telah ditetapkan.
Hasil dari graduasi ini nantinya oleh Kemensos akan dialihkan kepada mereka yang telah mendaftar bantuan PKH tahun 2021.
Berikut Media Blitar tuliskan cara dan syarat mendaftar bantuan PKH yang hanya bermodalkan KTP yang dapat Anda coba.
Adapun syarat utama untuk mendapatkan bantuan PKH diantaranya adalah kategori keluarga kurang mampu atau miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Kriteria bantuan PKH terbagi menjadi 3 diantaranya adalah:
- Komponen kesehatan
Bantuan PKH kriteria kesehatan terdiri dari ibu hamil dan anak usia dini dengan jumlah bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan.
- Komponen Pendidikan
Bantuan PKH kriteria pendidikan ditujukan untuk anak penerima dari jenjang SD hingga SMA yang mendukung sekolah wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan sosial terdiri dari penduduk dengan usia diatas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Keuda kriteria ini akan mendapatkan dana bantuan PKH sebesar Rp200 ribu per bulan.
Jika Anda ingin mendaftar sebagai penerima PKH dapat membawa KTP dan melapor ke kantor Desa setempat untuk diusulkan ke pendamping PKH.
Diketahui mekanisme pendaftaran peserta bantuan PKH ini melalui tiga cara antara lain kegiatan pemutakhiran kondisi sosial, ekonomi, musyawarah desa, dan pengunduran diri keluarga penerima bantuan PKH.
Semoga Bermanfaat, sumber artikel NKRIKU PKH