HRS-Ketum FPI-Habib Idrus Tersangka, Kapolda Metro: Kami Akan Tangkap!

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.

Berikut daftar keenam tersangka:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Sebelumnya, di jumpa pers yang sama, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membeberkan alasan kenapa proses penyidikan kasus tewasnya enam pengikut Habib Rizieq Shihab karena baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek diambil alih Bareskrim. Pertama, karena lokasi peristiwa tersebut berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Terkait peristiwa penyerangan terhadap petugas itu saat ini penyidikannya dilaksanakan Bareskrim Polri dengan pertimbangan bahwa locus delicti terkait peristiwanya di Karawang, Jawa Barat," kata Sigit.

Sigit juga mengatakan alasan Bareskrim mengambil alih kasus ini juga agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan investigasi kriminal ilmiah (scientific crime investigation).

Sigit menyatakan Bareskrim Polri membuka hotline untuk menampung informasi dari pihak eksternal terkait kejadian enam anggota laskar FPI ditembak. Bareskrim mempersilakan masyarakat menyampaikan informasi seputar peristiwa itu ke nomor 0812842988228. Informasi dan saran dari pihak eksternal kepada penyidik dapat membantu proses penyidikan.

Selain penetapan tersangka, penyidik telah mencekal Habib Rizieq. Surat pencekalan telah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.

Selain Habib Rizieq, lima orang tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus, yang juga dicekal.

"Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri juga sama kepada yang pertama tadi, kedua kepada Haris Ubaidilah juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo menambahkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Habib Rizieq dkk itu telah dikirimkan pada 7 Desember 2020.[detik.com]