Guru dan Orangtua Harus Tahu, BACA Arahan Baru dari Pemerintah Perihal Aturan dan Jadwal Masuk Sekolah Januari 2021



Arahan baru disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang aturan dan jadwal masuk sekolah di masa pandemi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan  dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Agus Sartono.

Ia memastikan bahwa diterbitakannya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 memberikan kewenangan pembukaan satuan 
Pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam diskusi tentang Terobosan Pemanfaatan TIK Sederhana untuk Mengatasi Hambatan PJJ secara daring, Jumat 11 Desember 2020.

"SKB empat menteri terbaru, pada dasarnya kewenangan buka-tutup satuan 
Pendidikan  diberikan pada pemerintah daerah baik provinsi untuk bidang menengah atas dan kabupaten/kota untuk pendidikan dasar," kata Agus.

Agus mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan karena gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pihak yang paling memahami kondisi setiap wilayahnya.

Termasuk, bagaimana kondisi fasilitas kesehatan di setiap daerah. Bahkan di beberapa daerah, gubernur berinisiatif untuk melakukan testing terhadap para guru.

Hasilnya pun beragam, bahkan yang terjadi adalah banyak dari para gurulah yang membawa penyakit Covid-19 tersebut.

"Karena yang dikhawatirkan, ketika siswa bisa dikendalikan mobilitas guru kadang-kadang datang dari daerah lain.

Mengagetkan juga muridnya sehat, gurunya yang membawa Covid-19." kata dia.

Beberapa provinsi juga melakukan testing dan diketahui ada beberapa siswa yang terpapar Covid-19 sehingga menyebabkan sekolah harus ditutup.

"Esensinya SKB empat menteri ini berikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk perlahan-lahan mengutamakan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka," kata dia.

Selain itu, berdasarkan SKB empat menteri tersebut juga orangtua memiliki kewenangan untuk tidak mengirim anak ke sekolahnya apabila masih ragu-ragu.

Sebelumnya, Menteri 
Pendidikan  dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelsajaran tatap muka pada Januari 2021.

Namun, pembelajaran tatap muka tersebut diperbolehkan sehingga tidak diwajibkan.

Dalam SKB empat menteri tersebut, kewenangan diserahkan kepada pemda, sekolah, dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun SKB empat menteri dikeluarkan oleh Menteri 
Pendidikan  dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB tersebut merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:

1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan
    Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang            kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan                 kewajiban.

    Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk                    pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan        tiga pihak.

    "Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini             diperbolehkan, tidak diwajibkan."

    "Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan               tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

    Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan                        pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.

    Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah         tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara            daring di rumah.

    "Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu             boleh dibuka."

    "Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka           sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."

    "Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh           melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

       Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19             nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran             tatap muka.

2. Faktor dalam pemberian izin

    Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada     sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin     pembelajaran tatap muka di sekolah.

Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa
  • Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)
  • Kondisi psikososial peserta didik
  • Kebutuhan layanan Pendidikan  bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah
  • Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah
  • Tempat tinggal warga sekolah
  • Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  • Kondisi geografis daerah

3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat

    Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan             kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat     yang wajib dipenuhi.

    Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran            tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

    Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana             kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

    "Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian       bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari            Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:
  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker
  4. Memiliki thermogun
  5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker

    Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar                 pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per             kelas.

    "Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu              sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

       Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus        melakukan rotasi alias shifting.

       Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah        harus secara bergiliran.

    "Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi            atau shifting."

    "Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi,"       lanjutnya menegaskan.

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:
  • PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa
  • Pendidikan  dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa
  • SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa
Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.


5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa        transisi

    Pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka             terbagi menjadi dua tahap, yaitu masa transisi (dua bulan pertama)     dan masa kebiasaan baru.

    Pada masa transisi, ada beberapa kegiatan yang dilarang                     dilakukan.

    Di antaranya operasional kantin, kegiatan olahraga dan                        ekstrakurikuler, serta kegiatan selain belajar mengajar.

Misal orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan lainnya.

Setelah melewati masa transisi, kegiatan di atas boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang diperbolehkan saat masa kebiasaan baru.

Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misal basket dan bola voli.

Sumber  : Belajardirumah.org -