Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Kuat Sempat Ingin Kabur

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) yakni Kuat Ma'ruf hendak melarikan diri pada awal Agustus lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kuat hendak kabur saat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan.

"Kuat ditetapkan tersangka. Kuat sempat akan  melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," ujar Kapolri.

Penetapan tersangka Kuat tersebut setelah Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

Kapolri menjelaskan, Bharada E pada 6 Agustus lalu menjelaskan secara runut peristiwa pembunuha terhadap Brigadir J. Mulai dari kejadian di Magelang, Jawa Tengah hingga di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mengakui dirinya menembak J atas perintah FS. Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan ke BAP. Saat itu juga Richard meminta perlindungan LPSK dan meminta jadi justice collaborator," tuturnya.

Selanjutnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus lalu berdasarkan pengakuan dari tersangka lainnya.

"Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka itu maka FS mengakui perbuatannya. 9 Agustus kami umukan FS sebagai tersangka penembaakn terhadap almarhum J saat itu dlakukan oleh R dilakukan atas perintah FS," tuturnya.

Kapolri lalu menjelaskan, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Yang bersangkutan menembak ke dinding dan tembok berkali-kali seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujarnya. [okezone.com]