BISA Dicoba! Begini Cara Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Belum Cair

Belajardirumah.org -  Program Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji sebesar Rp1,2 juta ini cair kepada 12,4 juta karyawan. Karyawan yang memenuhi syarat pada termin 1 periode September-Oktober 2020 lalu.


Sedangkan di termin 2 hingga tahap 5, bantuan baru disalurkan kepada 11 juta pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor.


Karyawan yang memenuhi syarat sebaiknya segera lapor agar bantuan BLT Subsidi Gaji segera cair.


Syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)


2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,


3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,


4. Pekerja/buruh penerima upah,


5. Memiliki rekening bank yang aktif,


6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.


Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.


Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:


  • Buka link https://kemnaker.go.id/
  • Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  • Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.


Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:


1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id


2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website


3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun


4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"


Setelah selesai, seperti diberitakan Portal Jogya berjudul "Cara Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Belum Cair"


sistem akan mengirimkan kode KTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.


Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap


Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.


Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.