Bansos BST dari Kemensos Diperpanjang Hingga kuartal 2021




Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi melalui program-program bantuan sosial, salah satunya bansos Bantuan Sosial Tunai (BST).

Program ini diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak Mei 2020 dan rencananya akan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun 2021.

Program bansos BST ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300 ribu. Awalnya besaran dana BST ini senilai Rp 500 ribu, tetapi banyaknya KPM yang mendaftar, subsidi harus dikurangi sehingga semua KPM bisa dapat bantuan tersebut.

Sementara itu, pada 2021 besaran dana yang diberikan juga akan diturunkan menjadi Rp 200 ribu per KK KPM.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos BST dari Kemensos dapat memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Untuk mengecek nama penerima BST Bansos Rp 300 Ribu, Anda dapat langsung mengecek ke link berikut ini https://dtks.kemensos.go.id/ kemudian konfirmasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila ingin mengecek nama penerima bansos BST bisa lakukan cara-cara berikut ini.
  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS).
  3. Pilih ID berupa NIK.
  4. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  7. Terakhir, klik kata ‘cari’.
  8. Akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos
Sementara bagi Anda yang sudah mengecek namun belum terdaftar pada dtks.kemensos.go.id, Anda dapat melapor pada ketua RT/RW atau perangkat Desa tempat Anda tinggal agar segera di data dan data tersebut bisa dimasukan ke dtks.kemensos.go.id.

 Sumber : https://www.kabardetik.com/