Informasigurunasional___Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya. Dengan tegas Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup.
�Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),� kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (21/10).
Dijelaskannya, masa kontrak PPPK minimal satu tahun. Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun. Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.
Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus. Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus.
Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
�PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya,� kata Bima Haria.
Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK. Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan. Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital.
Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda.
Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
�Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja (buruk dan melakukan pelanggaran berat), yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya,� bebernya.
Sumber: Fajar.co.id
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.