Langsung Cair, Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH

 

Langsung Cair, Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH

Langsung Cair, Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bansos Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH. Simak cara cek apakah Anda termasuk penerima bantuan atau bukan.

Sebanyak Rp4,5 triliun telah pemerintah siapkan untuk BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH, dengan total penerima sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

�Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja,� ujar Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Program BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).

Program bantuan BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah, yakni dapat dilakukan dengan cara offline.

Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Untuk mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pilih ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Peserta Jaminan Kesehatan (PBII JK/JKS), juga dapat memilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan ID sesuai pilihan jika memilih memakai DTKS maka masukkan ID DTKS terdaftar, atau jika menggunakan NIK, maka masukkan nomor induk sesuai KTP penerima

4. Isi kolom nama sesuai KTP atau penerima.

5. Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi.

6. Cari keterangan bansos, maka data akan ditampilkan, apakah Anda tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Pencairan dana bantuan tersebut telah dimulai pada September lalu dengan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. 

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.





Sumber : pikiran-rakyat.com