Ini Rincian Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Simak Penjelasan Menaker Ida Fuaziyah
Para pekerja yang sudah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus menunggu informasi dan kepastian mengenai kapan bantuan tersebut akan disalurkan ke rekening mereka.
BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketengakerjaan ini merupakan program pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan pun kemudian mendaftarkan secara kolektif untuk pekerja kantornya yang memenuhi syarat. Tujuan dari pemberian subsidi gaji tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Corona.
Belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan soal jadwal penyaluran BLT gelombang 2.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida pada Rabu, 21 Oktober 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak September lalu. Adapun dana BLT gelombang 2 ini disalurkan untuk bulan November dan Desember.
Diketahui setiap bulannya para pekerja mendapat tambahan senilai Rp 600 ribu yang ditransfer langsung ke rekening mereka.
Dana BLT itu disalurkan lewat pembagian termin atau gelombang dengan total senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sampai detik ini Kementerian Ketenagakerjaan masih merampungkan penyaluran bantuan subsidi gaji termin atau gelombang 1 dengan 5 tahap.
Berdasarkan update dari Kemnaker, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah sampai ke tangan 12.166.471 pekerja. Jumlahnya setara dengan total 98,09 persen.
Lantas kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bulan November-Desember akan dicairkan? Menaker menegaskan tentu akan disalurkan setelah termin 1 selesai.
Sumber : pikiran-rakyat.com