Assalamualaikum wr.wb, selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Pencairan THR dan Gaji Ke- 13 Yang Akan di Terima Oleh PNS, silahkan simak informasi selengkapnya .
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok pada minggu depan. Sementara gaji ke-13 yang diperoleh PNS aktif sebesar gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.
"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara sebesar gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.
"THR sebesar gaji pokok. Gaji ke-13 untuk PNS aktif, sebesar penghasilan termasuk tunjangan. Sedangkan pensiunan ke-13 sebesar pendapatan pensiun pokok," Marwanto menerangkan.
Kemenkeu? sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. "Untuk pembayaran THR dan gaji-13, dananya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhannya," ujar dia.
Marwanto pun meminta kepada setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberikan pada 3 Juni 2017.
Selain itu, mulai 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun ke-13 dan mulai tanggal 3 Juni 2017 untuk pembayaran gaji ke 13.
Baca Juga :
- Pemerintah Bak Siput Kalau Soal Perhatian Kesejahteraan Terhadap Guru, Apakah Rekan Rekan Setuju
- Hebat 30 Guru Yang Berasal Dari Aceh Meraih Gelar Master di Finlandia
- Sajadah Pahala Terhampar Luas Untuk Guru, Beruntungnya Orang Yang Berprofesi Sebgai Guru
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Pencairan THR dan Gaji Ke- 13 Yang Akan di Terima Oleh PNS yang kami kutip dari Liputan6.com, di malam ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .