Informasiguru_Akan diberi Sanksi, Pemerintah Minta Rakyat Kembalikan Uang BLT BPJS yang sudah Dicairkan.
Pemerintah telah menyalurkan berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT), kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Tujuan dari disalurkannya program bantuan pemerintah BLT tersebut tak lain dan tak bukan adalah untuk meringankan beban perekonomian masyarakat selama masa pandemi saat ini.
Dana bantuan seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri untuk saat ini juga sudah dicairkan kepada pekerja, dan bahkan telah sampai pada gelombang 2.
Sayangnya, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan oleh pemerintah, diminta untuk segera dikembalikan lagi apabila ternyata tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.
Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Sumber : Pixabay.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.