Bima Haria Wibisana, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengatakan, 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK dari hasil rekrutmen bulan Februari 2019 belum resmi jadi aparatur sipil negara (ASN).
Mereka akan resmi menjadi ASN PPPK jika sudah diangkat dan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Oleh karena itu, selama belum diangkat, maka hak-hak berupa gaji serta tunjangan belum bisa diberikan.
" Jadi kalau ada yang meninggal dan ada yang pensiun sebelum diangkat secara resmi sebagai PPPK, otomatis mereka tidak diberikan gaji serta tunjangannya," Imbuh kepala BKN dilansir dari JPNN.com, Selasa (22/9/2020).
Bima memahami kegundahan hati honorer K2 yang lulus PPPK. Terutama bagi yang sudah pensiun atau menjelang masuk usia pensiun, sementara belum menerima NIP dan SK PPPK.
Juga mereka yang sudah meninggal dunia dalam kurun sejak dinyatakan lulus PPPK, hingga saat ini. Kepala BKN menegaskan, meski ada honorer K2 yang lulus PPPK masuk usia pensiun atau meninggal dunia, aturan perundang-undangan harus ditegakkan.
"Iya tidak bisa dibayarkan hak-haknya karena mereka meninggal belum resmi berstatus PPPK. Kalau kemudian begitu pengangkatan, sudah banyak yang pensiun, otomatis yang diberikan NIP hanya PPPK yang belum pensiun," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa PPPK tidak mendapatkan uang pensiun karena tidak dipotong iuran pensiun selama bekerja. Namun, mereka bisa ikut tabungan dana pensiun Taspen. "Setelah dapat NIP pun enggak dapat pensiun kalau tidak ikut tabungan dana pensiun," ujarnya.
Karena tidk mendapatkan uang pensiun itu, makanya kata Bima, honorer K-2 yang pensiun sebelum resmi diangkat PPPK tidak diberikan gaji maupun tunjangan pensiun. Bima mengaku prihatin dengan honorer K-2 yang lulus PPPK namun sudah pensiun atau meninggal dunia sebelum mendapatkan NIP dan SK pengangkatan. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa selain mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera ditetapkan.
" Mohon maaf karena honorer K-2 yang lulus itu belum resmi sebagai PPPK makanya yang sudah meninggal maupun pensiun tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji serta tunjangan setara PNS. Kami sedang berusaha mengejar agar NIP PPPK ini bisa segera ditetapkan dalam waktu dekat," tutupnya
Sumber: JPNN.com