Alhamdulillah Ada Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK

Rancangan Peraturan presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini sudah di meja presiden. Setelah empat menteri yaitu Menteri Keuangan, MenPAN-RB, Menkumham, telah meneken Rancangan Perpres yang sudah ditunggu 51 honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019. 



"Alhamdulillah, rancangan Peraturan presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf empat menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," imbuh Menteri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan Mendagri, begitu rancangan Perpres di meja presiden, tinggal menunggu giliran kapan diteken. Mengingat ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden.

"Kami sekarang menunggu Perpresnya ditandatangani. Mudah-mudahan bisa secepatnya," imbuhnya. 

Lalu dikatakan kepala BKN Bima Haria Wibisana, begitu Perpres diteken presiden dan diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Lanjutnya kata Bima, BKN sudah menyiapkan 51 ribu NIP PPPK. "Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif sampai saat ini," tutupnya.


Sumber: JPNN.com