SE Dirjen Dikti: Nomor 302/E.E2/KR/2020 Mengenai Perpanjangan Masa Belajar Mahasiswa


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat mengenai Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan di lingkungan Perguran Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/PTS).

Surat bernomor: 302/E.E2/KR/2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal, Nazam dan diumumkan pada Selasa (31/3/2020).

Dalam surat itu, terdapat 5 poin yakni:
1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi daerah;
3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
4. Periode penyelanggaran pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
5. Pelaksanaan persiapan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Selain itu, Nizam juga menyampaikan imbauan agar perguruan tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran pembelajaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

"Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa, koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik, dan kesehatan bagi yang membutuhkan," tulis Nizam dalam bagian akhir surat tersebut.

Di Semarang, Undip  sudah melaksanakan kebijakan terkait surat perpanjangan masa belajar mahasiswa yang dikeluarkan Kemendikbud.

Wakil Rektor I (WR I) Bidang Kemahasiswaan Universitas Diponegoro, Prof Budi Setiyono menyampaikan, sudah melaksanakan kebijakan dan pola pembelajaran yang sejalan dengan surat tersebut.

"Yakni, perkuliahan online kami laksanakan sampai akhir semester ini (genap 2019/2020)."

"Undip telah lama mengembangkan sistem/aplikasi e-learning bernama kulon (kuliah online) yang terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAP)," ungkapnya kepada TribunJateng.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Prof Budi menuturkan, akses terhadap kuliah online bahkan gratis, hal itu karena kampus tempat dia mengajar telah bekerja sama dengan provider jaringan.

"Mengenai pelaksanaan praktikum bisa ditunda pada semester depan atau menyesuaikan dengan model virtual bila memungkinkan," ungkapnya.

Mengenai pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), menurut dia sesuaikan dengan tidak ada interaksi fisik, melainkan dengan kerja pengabdian berbasis virtual.

"Seperti memuat film edukasi, perlombaan masyarakat, atau gerakan sosial online."

"Pelaksanaan ujian tengah semester dan akhir semester juga kami lakukan via online," jelas Prof Budi.

Pelaksanaan wisuda, Prof Budi menuturkan untuk periode April ditunda, namun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus tetap bisa diberikan ijazah tanpa harus mengikuti wisuda.

"Untuk meringankan beban biaya internet, Undip juga menyediakan subsidi biaya internet bagi mahasiswa bidik misi dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk golongan 1 dan 2 yakni di bawah Rp 1 juta," terangnya.

Terpisah, WR I Udinus Prof Supriadi Rustad menyampaikan sudah menerima dan mengetahui surat dari Kemendikbud tersebut.

"Bagi Udinus, tidak ada masalah sejauh ini. Kebijakan itu kan memberi kelonggaran, sementara Udinus sudah memiliki program mahasiswa lulus tepat waktu," ungkapnya.

Sumber : https://jateng.tribunnews.com/