Kemenkes Resmi Larang Penggunaan Bilik Sterilisasi Covid-19


Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Maraknya masyarakat mendirikan bilik desinfeksi untuk mencegah tertular Covid-19, ternyata berbahaya bagi kesehatan tubuh. Kementerian Kesehatan RI secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bilik desinfeksi.

Dalam SE tersebut disebutkan, bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 7096, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20O2) dan sebagainya.

Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan untuk mendisinfeksi benda mati, bukan untuk tubuh manusia sehingga berbahaya.

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal mata dan mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Penyemprotan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.

Cara paling aman untuk mencegah tertular Covid-19 adalah sebagai berikut:
1.Rutin melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menggunakan hand sanitizer.

2.Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

3.Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

4.Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian. 
Sumber: Humas Kemenkes RI