Di tengah situasi wabah Covid-19, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar pandemi ini. Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian. Berkait itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian meminta instansi segera mengusulkan status tewas jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas tersebut. Untuk memperlancar proses, Instansi diarahkan menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id. Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, Rabu (1/4/2020) melalui siaran pers yang diterbitkan Biro Humas BKN.
Paryono menjelaskan dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
“Terhadap usulan ‘status tewas’ tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS,” jelas Paryono.
Langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini, sambung Paryono meliputi sejumlah hal yakni:
Pertama, BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.
Kedua, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan Instansi sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.
Ketiga, berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas.
“Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris. Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” tutup Paryono.
Sumber : bkn.go.id