Selamat malam rekan guru honorer, Permasalahan sering keterlambatan pembayaran honor bagi guru non PNS atau guru nonASN yang terjadi selama ini, diharapkan dapat diatasi setelah kemendikbud mengizinkan sebagian dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer.
Dana BOS akan digunakan untuk membayar upah atau gaji untuk guru honorer di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2020 ini.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Akhmad Zulinto, Selasa (3/3/2020) pasalnya sesuai petunjuk teknis pusat, sekitar 50 persen dana BOS yang dialokasikan ke sekolah-sekolah bisa digunakan untuk membayar honor guru,�ujarnya dilansir dari Antara melalui inews.id
Selasa, 03 Maret 2020 - 12:52 WIB, .
Lebih lanjut kata akhmad, guru honorer tingkat SD dan SMP yang menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak perlu khawatir lagi terlambat menerima upah. Setiap bulan, honor guru bisa dibayarkan tepat waktu bersamaan dengan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jaminan kelancaran pembayaran honor guru tersebut diharapkan bisa memberikan semangat bagi guru non pns untuk bekerja lebih baik dan mengabdi mendidik generasi muda penerus bangsa. Kualitas pendidikan salahsatunya didukung dengan guru berkualitas dan mengabdi mencerdaskan peserta didik secara sungguh-sungguh.
Tambah Akhmad Zulinto, Disdik Pemkot Palembang terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru, terutama yang berstatus honorer. Disdik akan memastikan gajinya dibayar rutin setiap bulan.
�Nilai gaji yang dibayarkan tersebut sesuai dengan standar minimal kebutuhan hidup sehari-hari,� pungkasnya.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber:
Antara / inews.id
Selasa, 03 Maret 2020 - 12:52 WIB