SKTP adalah singkatan dari surat keputusan penerima tunjangan profesi pendidik. SKTP yang dulunya disebut Sk Dirjen dan diterbitkan setiap semester atau enam bulan sekali ini menjadi salah satu syarat untuk dapat mencairkan tunjangan profesi guru. Setiap guru diharapkan dapat cek SKTP sertifikasi masing-masing melalui Info GTK
Info GTK adalah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat guru dan tenaga kependidikan yang berguna untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik sebelumnya.
Dibawah ini adalah penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan beserta Videonya
SKTP yang dapat di terbitkan adalah data guru yang sudah memiliki status "siap di SK kan". Proses agar datanya bisa diusulkan menjadi SKTP ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Selain status siap di usulkan pada SIMTUN juga terdapat beberapa status data :
- belum update dapodik
- belum valid
- terdeteksi tidak aktif/pensiun
- di non aktifkan oleh operator tunjangan
- siap diusulkan
- siap di sk kan
- perlu validasi ijazah
- sudah terbit SKTP
Penjelasan dari status diatas dapat dilihat pada video ini,
Linknya diyoutube klik disini