Siapa Perangkat Desa?

Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Aturan Pengangkatan Perangkat dan Pemberhentikan Desa terbaru

Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Kemudian kalau ada warga desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya? 

Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa)

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus (Pasal 2 Permendagri 67/2017).

Persyaratan Umum Perangkat Desa
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; 
  2. Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 
  3. Membuat Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; 
  4. Memiliki iIjazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 
  6. Membuat surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan 
  7. Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. 
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dalam Permendagri 67/2017 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam peraturan ini dijelaskan juga bahwa kepala desa selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 

Namun dalam melaksanakan kewenanganya kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.