Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menambahkan nilai bantuan sosial (bansos) pangan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM). Para KPM Program Sembako pun diminta segera membelanjakan bantuan tersebut agar dapat menggerakkan perekonomiannya.
"Mulai bulan Maret ini kami sudah menambahkan indeks Program Sembako sebesar Rp50 ribu per KPM. Dari semula indeks Program Sembako Rp150 ribu per KPM per bulan menjadi Rp200 ribu per KPM per bulan," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara ketika berada di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Senin (2/3/2020).
"Saya mohon kepada KPM untuk segera membelanjakan tambahan dana ini agar menggerakkan perekonomian," tambahnya.
Ia mengatakan kenaikan nilai bansos per Maret 2020 sebagai bagian dari instrumen fiskal untuk ikut mengatasi dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia.
Dia menerangkan, pemerintah menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, di mana Kementerian Sosial mendapat Rp4,56 triliun.
Tambahan sembako Rp50 ribu diberikan ke rekening 15,2 juta KPM Program Sembako selama enam bulan ke depan atau sampai Agustus 2020.
#KemensosHadir