Info Bansos - Hati-Hati Denda 500 Juta Atau Sanksi 5 Tahun Penjara, Sudah Mampu Masih Terima PKH




Info Sosial - Sudah Mampu Masih Terima PKH, Hati-Hati Denda 500 Juta Atau Sanksi 5 Tahun Penjara

Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terus bermunculan. Bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan :

BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:

- Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber : www.postingdesa.online