Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH
SATUAN PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang  selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah  kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
2. Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan  pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada  jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya  disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
4. Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya  disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan  barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
5. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya  disebut SIPLahadalah sistem elektronik yang digunakan  untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman  siplah.kemdikbud.go.id. 
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana  yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Pasal 3
PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.

Pasal 4
Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan dasar;
c. Satuan Pendidikan menengah;
d. Satuan Pendidikan khusus; dan
e. Satuan Pendidikan kesetaraan.

Pasal 5
(1) Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat b meliputi:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(3) Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(4) Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi;
a. sekolah dasar luar biasa;
b. sekolah menengah pertama luar biasa;
c. sekolah menengah atas luar biasa; dan
d. sekolah luar biasa.
(5) Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

BAB III
TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a. persiapan pengadaan;
b. penetapan Penyedia; dan
c. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan
Pasal 12
(1) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. 
(2) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
c. waktu dan lokasi serah terima;
d. alokasi anggaran; dan
e. persyaratan penyedia.
(3) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa  yang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 13
Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan  sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan:
a. kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
b. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga
Penetapan Penyedia
Pasal 14
(1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11 huruf b meliputi:
a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
b. pembuatan kesepakatan pengadaan.
(2) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.

Pasal 15
(1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui SIPLah.
(2) SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.

Pasal 16
(1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan secara luring jika:
a. terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau
b. Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLah.
(2) Penetapan Penyedia secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pasal 17
(1) Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan  berdasarkan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa.
(2) Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda  untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir).
(3) Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia untuk   pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
b. paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai  dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan harga dan kualitas  barang/jasa. 
(5) Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit calon Penyedia  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan keterbatasan calon Penyedia, perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon Penyedia yang tersedia. 

Pasal 18
Dalam hal tidak terdapat perbandingan harga sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17, Pelaksana wajib melakukan negosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.

Pasal 19
(1) Pembuatan kesepakatan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang dibuktikan dengan perjanjian. 
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. surat pemesanan dalam SIPLah; dan/atau
b. bukti kesepakatan dalam luring.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kesepakatan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. pengiriman barang/jasa;
b. pemeriksaan barang/jasa;
c. penerimaan barang/jasa; dan
d. pembayaran.
(2) Pengiriman barang/jasa sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyedia.
(3) Pemeriksaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan  penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati.
(5) Penerimaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan.
(6) Pelaksana melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setelah berita acara serah terima disetujui.

Pasal 21
Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan  tanggung jawab Penyedia.

BAB IV
BUKTI PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 22
(1) Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah meliputi:
a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b. dokumen hasil pembandingan;
c. dokumen hasil negosiasi;
d. surat pemesanan;
e. berita acara serah terima; dan
f. bukti pembayaran. 
(2) Bukti pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui  SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b  sampai dengan huruf f tersedia dalam SIPLah.

Pasal 23
Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi:
a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b. dokumen hasil pembandingan;
c. dokumen hasil negosiasi;
d. bukti kesepakatan;
e. berita acara serah terima; dan
f. bukti pembayaran. 

Pasal 24
Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui  SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf  a dan bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silakan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan KLIK DISINI