Sistem Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Di Indonesia

 Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan

A.    Pemerintahan Desa

 Desa ialah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia
Desa ialah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. . Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus menurut peraturan yang berlaku. Istilah desa sanggup disebut dengan nama lain contohnya nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa sanggup disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adab istiadat desa tersebut. Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa  sejauh ini harus diseragamkan,agar pemerintah desa bisa menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan manajemen Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 sudah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 ihwal perihal pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini ialah aktivitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa.

1.Kepala Desa

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Sesudah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala tempat tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II menurut usul kepala desa.

Kepala desa sanggup memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Sesudah itu kepala desa sanggup dipilih kembali namun spesialuntuk untuk 6 (enam) tahun diberikutnya.
Jadi, seorang kepala desa sanggup memimpin desa paling usang 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak tiruana urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup beberapa aspek:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada menurut hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
c. kiprah pemmenolongan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.

Pendapatan (penghasilan) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau yang biasa disebut dengan bengkok. Bengkok ialah tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok sanggup dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa ialah pemimpin sebuah desa.

Kepala desa mempunyai kiprah dan tanggung tanggapan antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian adab istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memdiberi pelayanan kepada masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dimenolong oleh perangkat desa
ibarat sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang manajemen desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. membuat laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).

3. Perangkat Desa

Kaur atau kepala urusan ialah perangkat desa yang mengurusi
urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.

4. Badan Permusyawaratan Desa

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dimenolong oleh BPD
(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama sanggup diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan diberikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adab istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan tetapkan peraturan desa bahu-membahu pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.

5. Lembaga Kemasyarakatan

Selain keempat pegawanegeri desa tersebut diatas, menurut keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibuat pula forum ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.
LKMD, ialah forum masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta ialah wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi aktivitas pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka  mewujudkan ketahanan nasional, yang mencakup aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan ialah forum masyarakat yang bersifat lokal dan berdiri sendiri. Lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat selain LKMD diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain.
Pada dasarnya kepala desa bertanggung tanggapan kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabanannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib mempersembahkan keterangan laporan pertanggungjawabanan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan orisinil desa, antara lain hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak tempat kabupaten/kota bab dari dana perimbangan keuangan sentra dan daerah.
3. pemberian keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas bab pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD tetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.

B. Pemerintahan Kelurahan

 Desa ialah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia
Lembaga pemerintahan setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung tanggapan kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melakukan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung tanggapan kepada lurah. Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh alasannya ialah itu lurah dipenghasilan oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung tanggapan dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama ialah pemerintah terendah eksklusif dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai diberikut  :
•    Desa mempunyai hak melakukan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak mempunyai hak ibarat itu.
•    Desa mempunyai sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
•    Kepala Desa harus masyarakat dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan belakang layar oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah ialah pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
•    Kelurahan spesialuntuk dibuat dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas

Demikian pembahasan Sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Semoga bermanfaa.