Menindaklanjuti penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,pemerintah menerbitkan beberapa surat edaran :
1.Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;
2.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19;
3.Surat Edaran Sekjen Nomor : 36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID -19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
4.Surat Edaran Kabiro SDM Nomor : 36604/A3/KP/2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1.Semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.
2.Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.
3.Melalui pemberitahuan ini, kami harapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya.
4. Pemberitahuan ini berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya
Selengkapnya unduh : Penundaan Kegiatan Kompetisi Lomba Festival Tahun 2020