Peniadaan Penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar (SD-SMP) Tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah denan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudaaan. Nomenklatur Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah berubah menjadi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Permendikbud dimaksud, salah satu fungsi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (GTK Dikdas) adalah pembinaan serta pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan terhadap guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar.

Sehuhungan dengan perubahan struktur organisasi dan skala prioritas tahun 2020, perlu kami informasikan untuk sementara penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar (SD-SMP) ditiadakan

Untuk pertanvaan dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan penghargaan guru dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan Direktorat GTK Dikdas dapat menghubungi nomor hotline Pokja Kesharlindung pada nomor ponsel/WA 0813-1000-8035 atau melalui pos-el kesharlindungdikdas.kemdikbud.go.id.