Ini Syaratnya, Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan

Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan

MEWABAHNYA Covid- 19 di Indonesia bukan cuma berakibat pada permasalahan kesehatan. Tetapi, pula permasalahan kemanusian yang berakibat pada aspek sosial, ekonomi, serta perekonomian negeri.

Pemerintah berupaya dengan mempraktikkan langkah proteksi sosial serta ekonomi mengalami akibat Covid- 19. Di antara lain dengan menggratiskan tarif listrik untuk warga sepanjang 3 bulan.

Presiden Joko Widodo( Jokowi) memutuskan buat menggratiskan tarif listrik sepanjang 3 bulan, mulai April, Mei, serta Juni 2020. Tetapi, cuma berlaku untuk pelanggan listrik dengan energi 450 VA.

" Tentang tarif listrik, butuh aku sampaikan buat pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya 24 juta pelanggan hendak digratiskan sepanjang 3 bulan ke depan, April, Mei, serta Juni 2020," ucap Presiden Jokowi dikala jumpa pers secara daring di Istana Bogor, Senin( 31/ 3/ 2020).

Sedangkan untuk pelanggan listrik dengan energi 900 VA hendak memperoleh diskon ataupun potongan tarif sebesar 50 persen. Diskon untuk pelanggan 900 VA bersubsidi pula hendak berlaku sepanjang 3 bulan ke depan.

" Sebaliknya 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan hendak diskon 50 persen, maksudnya cuma membayar separoh," ucap Jokowi.

Pemerintah pula sudah menetapkan Covid- 19 bagaikan tipe penyakit dengan aspek resiko yang memunculkan kedaruratan kesehatan warga. Hingga, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan warga.

" Buat menanggulangi akibat wabah tersebut, aku sudah memutuskan dalam rapat kabinet kalau opsi yang kita seleksi pembatasan sosial berskala besar ataupun PSBB," ucapnya.

Pemerintah ikut menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial serta Keppres Kedaruratan Kesehatan Warga buat melakukan amanat UU tersebut.