Apa Itu PP PSBB dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dua peraturan pendukung kebijakan PSBB sudah diterbitkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden atau Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Salah satu dasar hukum PP PSBB dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah Undang-undang atau UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang tersebut mengatur tentang kekarantinaan kesehatan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB
Dalam UU nomor 6/2018, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan sosial berskala besar ditetapkan menteri.

Pertimbangan saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah berstatus PSBB dilakukan pejabat karantina kesehatan.

Dalam pasal 59 disebutkan, PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Tindakan pembatasan sosial berskala besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja
b. pembatasan kegiatan keagamaan
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pelaksanaan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai ketetapan undang-undang yang berlaku. Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Undang-undang menyebutkan, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa. Kondisi ini ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan serta berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara.

Pasal empat menyatakan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Perlindungan dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan adalah PSBB.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan pemerintah pusat secara cepat dan tepat. Kekarantinaan dilakukan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional. Tentunya dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

UU nomor 6/2018 pasal 10 menyatakan, kedaruratan ditetapkan dan dicabut pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan dan mencabut status di pintu masuk dan/atau wilayah dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA : PP Nomor 21 Tahun 2020, KeppresNomor 11 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Regulasi PenangananCovid-19
Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang mengakibatkan kedaruratan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

Dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Selanjutnya pemerintah memberi tahu dan terus berkoordinasi dengan dunia internasional.
Sumber : https://news.detik.com