NUKS kepanjangan dari Nomor Unik Kepala Sekolah. Merupakan identitas yang dimiliki oleh Kepala Sekolah setelah berhasil dalam beberapa tahapan dan tes yang dilalui oleh kepala sekolah. Bagi bapak atau ibu calon kepala sekolah untuk bisa mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah serta Sertifikat maka harus berhasil melewati beberapa 2 tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
1.Tahap rekruitmen
2.Tahap pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.
Sekarang sudah tidak menggunakan istilah Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), tapi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) .
Untuk mengecek Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),NUPTK dan PENGAWAS sudah bisa digunakan..
Silakan bapak/ibu mencobanya dengan mengakses tautan berikut ini
1.Pencarian NRKS Klik disini atau disini
2.Pencarian NUPTK Klik disini
3.Pencarian PENGAWAS Klik disini
1.Pencarian NRKS Klik disini atau disini
2.Pencarian NUPTK Klik disini
3.Pencarian PENGAWAS Klik disini
Untuk CETAK Lembar data (Detail Kepala Sekolah) Klik Menu Kolom Detail
(data detail : NRKS,NUPTK,Nama,Jenis Kelamin,Pendidikan dll)
Berikut kami sajikan videonya tentang Petunjuk Penggunaannya.
(data detail : NRKS,NUPTK,Nama,Jenis Kelamin,Pendidikan dll)
Berikut kami sajikan videonya tentang Petunjuk Penggunaannya.
Bagi Bapak/Ibu guru yang mau menjadi calon Kepala Sekolah coba perhatikan beberapa persyaratan yang ada dibawah dan harus masuk ke Simtendik PKP sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (download)