Tarif Tertinggi Swab Test Rp 900 Ribu, Begini Reaksi Anggota DPR

 

Tarif Tertinggi Swab Test Rp 900 Ribu, Begini Reaksi Anggota DPR

Tarif Tertinggi Swab Test Rp 900 Ribu, Begini Reaksi Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merespons penetapan harga tertinggi tes usap atau swab test untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. 

Saleh mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test tersebut. Dengan begitu, tes usap diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. 

"Swab tes ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan tes minimal sekali dua minggu. 

Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan," ucap Saleh kepada jpnn.com, Sabtu (3/10). 

Plh ketua Fraksi PAN DPR ini mengatakan bahwa kebutuhan atas swab test bukanlah bagi golongan menengah ke bawah. 

Namun, tes usap juga dibutuhkan seluruh masyarakat. Baca Juga: Alhamdulillah, WHO Beri Rekomendasi Untuk Indonesia Menyelenggarakan Tes Cepat Antigen Sebab, covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. 

Karena itu, wakil ketua MKD DPR ini mendorong adanya skema subsidi dari pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan tes usap.

"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah," ucap legislator asal Dapil Sumatera Utara II ini. 

Saleh menyebutkan, kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. 

"Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," tegasnya. Meskipun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, tetapi dia menilai pengaturannya belum lengkap. 

Sebab, sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Dia khawatir aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan optimal karena tidak dilaksanakan secara konsisten oleh faskes. 

"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," pungkasnya. Sebelumnya penetapan biaya tertinggi untuk swab test itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Jumat (2/10).

Namun, dia menggarisbawahi penetapan tarif itu baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan ini.



Sumber : jpnn.com