Selamat malam rekan honorer di seluruh Indonesia. Kabar malam ini adalah masa pengabdian lamanya honorer bekerja harus jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam proses penerimaan ASN (CPNS/P3K) yang dilakukan pemerintah.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Arwani Thomafi.
�Setelah itu harus disiapkan rekrutmen CPNS dan PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer K2. Kita tahu masa pengabdian jadi sangat penting agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah,� ujar Muhamad Arwani Thomafi Sebagaimana dilansir dari situs JPNN.com.
Hal itu disampaikan Muhamad Arwani usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan CPNS 2029-2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer Komisi II DPR, dengan pengurus APEKSI, APKASI dan ADKASI, Senin (10/2/2020).
Lalu, dalam rekrutmen ASN, pemerintah harus mengutamakan pendaftar yang berasal dari honorer K-2 dengan masa pengabdian lebih lama.
�Artinya masa pengabdian yang lama itu diperhatikan. Jadi pertimbangannya masa pengabdian. Ini kan usulan dari APKASI,� Ujar Arwani
Namun demikian, kebijakan khusus itu tidak mengesampingkan proses seleksi bagi honorer K2. Sebab, mereka tetap harus melewati serangkaian tes yang diatur pemerintah.
�Ya dong tetap tes, tetapi kami minta ada formasi khusus tenaga honorer K2 untuk tes CPNS dan ada pertimbangan masa pengabdian untuk tes P3K,� pungkasnya
===================
Sumber: JPNN.com