Awas! Membiarkan Hewan Ternak Main ke Lahan Tetangga, Pemilik Bisa Kena Denda 10 Juta




Membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit telah diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pemilik hewan ternak bisa dikenakan denda jika membiarkan hewannya berkeliaran di lahan orang.

Jika tidak mau dipidana dan denda, pemilik harus menjaga hewan ternaknya baik-baik agar tak main ke kebun tetangga.

Aturan soal itu disebutkan dalam bagian
Admin
Admin Penulis