Membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit telah diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pemilik hewan ternak bisa dikenakan denda jika membiarkan hewannya berkeliaran di lahan orang.
Jika tidak mau dipidana dan denda, pemilik harus menjaga hewan ternaknya baik-baik agar tak main ke kebun tetangga.
Aturan soal itu disebutkan dalam bagian