Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.Hasil EDM dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan Madrasah lebih lanjut. EDM dilaksanakan oleh setiap Madrasah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Madrasah secara berkelanjutan.
Laporan EDM disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Madrasahdengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
EDM adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk melihat kembali jati diri, kekuatan, kelemahan, tantangan dan apa yang harus diprioritaskan madrasah.
EDM di tiap Madrasah menjadi tanggung jawab kepala Madrasah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Madrasah (TPM) yang terdiri dari Kepala Madrasah, guru, Komite Madrasah, orang tua peserta didik, dan pengawas serta tokoh agama setempat.
TUJUAN EDM
- Madrasah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
- Madrasah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
- Madrasah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
- Madrasah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :
- UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Undang � undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
- PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)
- Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang �Pendanaan Pendidikan�.
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang �Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan�.
- Peraturan Pemerintah No 66 tentang �Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang �Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan�.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Keputusan Dirjen Pendis No. 361 Tahun 2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil evaluasi diri madrasah.
Download File
Download Contoh Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Jenjang MI, MTs Dan MA Terbaru