KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH ) KEMENTERIAN SOSIAL RI





      
DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
5.    PMK No. 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 254/PMK.05/2015 Tentang
Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
6.    Permensos  No.1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
7.    Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang  Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
8.    SK Dirjen Nomor 12/LJS.SET.OHH/09/2016 tentang Pedoman Umum PKH
9.    Perjanjian Kerjasama dengan Bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri )

PENGERTIAN PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah
program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada keluarga dan/atau seseorang  miskin dan rentan
yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin
diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

TUJUAN PROGRAM:

1.    Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial;
2.    Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
3.    Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
4.    Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
5.    mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

SYARAT KEPESERTAAN PKH

          Komponen Kesehatan
          Ibu Hamil/Nifas
          Anak usia di bawah 6 tahun

          Komponen Pendidikan
          SD
          SMP
          SMA

          Komponen Kesejahteraan Sosial
          Diutamakan
          Disabilitas Berat
          Lanjut Usia mulai dari 60 tahun

Hak KPM PKH

Bantuan Sosial PKH
Pendampingan PKH
Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Kewajiban KPM PKH

Ibu hamil/nifas
       Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak 4 kali dalam 3x trimester.
       Melahirkan oleh tenaga kesehatan di faskes.
       Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1 bulan.
Usia 0-11 bulan :
       Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan.
Usia 6-11 bulan :
        Mendapat suplemen vit A
  
BALITA
     Usia 1-5 tahun :
 imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan minimal 2 kali dalam setahun
     Usia 5-6 tahun :
Pemeriksaan berat badan minimal 2 kali dalam setahun dan mendapatkan Vit A sebanyak 2 kali dalam setahun
     Usia 6 � 7 tahun:
Timbang badan di faskes minimal 2 kali dalam setahun

ANAK SEKOLAH
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD. SMP. SLTA) :
  Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
  Minimal 85 % kehadiran dikelas

Disabilitas Berat:
1.       Pemeliharaan kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
2.       Mengikuti kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care)
Lansia 60 tahun ke atas:
1.       Pemeriksaan kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
2.       Mengikuti kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care)

Lansia 60 tahun ke atas:
1.    Pemeriksaan kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
2.    Mengikuti kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care)

INDONESIA SEJAHTERA
ANAK INDONESIA SEHAT DAN PINTAR