hay sahabat pendamping sosial di mnapun anda berada, kabar gembira bukan saja untuk penerima manfaat (KPM) saja, karna Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki kesempatan untuk menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). karna, pemerintah telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Dengan PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian, pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Harry Hikmat di Sragen.
Harry, menerangkan, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diatur kriteria P3K. Kriteria itu yakni, dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Lalu, tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
semoga dengan berlakunya PP nomor 49 membuat pendamping tidak ragu dalam berkarir sebagai pendamping sosial yg berintegritas dan profesional dlam proses pendampingan KPM secara berkesinambungan ,,,,,,
semoga berita ini dapat menjadi penyemangat dalam mengerjakan pekerjaan yg kita banggakan
salam pendamping sosial indonesia
izin share ya ,,,,
sumber berita : by finance.detik.com