Inilah Juknis BOS Tahun Anggaran 2017

Assalamaualaikum wr.wb, selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, Selamat datang di Blog Informasi Guru Nasional, kami menyajikan informasi terbaru seputar Informasi Guru dan Pendidikan, berikut informasi mengenai juknis dana BOS untuk tahun anggaran 2017, silahkan simak informasi selengkapnya berikut ini .
Gambar Ilustrasi
Setiap awal tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan petunjuk Teknis penggunaan dana BOS atau lebih dikenal dengan Juknis BOS. Biasanya lewat sebuah Peraturan Menteri. Begitu pula untuk tahun 2017 ini, tentu akan ada lagi juknis BOS 2017. Saat ini telah terbit Peremndikbud nomor 8 tahun 2017 yakni tentang Juknis BOS 2017. 

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah.  Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun

Juknis BOS ini tentunya harus menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah. Untuk mengunduh  Juknis Bos 2017 klik ditautan ini .

Demikian Informasi yang bisa kami lansir dari kemendikbud.go.id dan kami bagikan pagi ini mengenai juknis Bos 2017 , di Blog Informasi Guru Nasional , Semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan Pembaca setia Kami , Teruslah Berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia .