Pedoman Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
2. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
3. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
4. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
5. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
6. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.

Sebagai contoh garis besar gambaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat seperti berikut :


ANGGARAN DASAR

A. MUKADIMAH (Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan / keberadaan / fungsi organisasi tersebut)

BAB I
NAMA dan TEMPAT

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

1. Organisasi ini bernama .....(nama organisasi)
2. ..... (nama organisasi) berkedudukan di ..... (tempat)

Pasal 2
Waktu

..... (nama organisasi) didirikan pada ..... untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3 :
Azas

..... (nama organisasi) berazaskan Pancasila.

Pasal 4
Sifat

..... (nama organisasi) merupakan organisasi ..... (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)

Pasal 5
Tujuan

..... (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)

BAB III
USAHA-USAHA

Pasal 6
Usaha-Usaha (menjelaskan misi organisasi)

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota

1. Anggota ..... (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan ..... (nama organisasi) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
Wilayah Kerja

1. ..... (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di ..... (tempat).
2. (Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan).

Pasal 9
Kepengurusan

1. Pemimpin organisasi dinamakan .....
2. Kepengurusan diatur dalam .....

Pasal 10
Tugas Kepengurusan (menerangkan Job Description)

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11
Musyawarah .....

1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan musyawarah .....
2. Musyawarah diadakan pada .....

Pasal 12
Wewenang Musyawarah

Musyawarah ..... memiliki wewenang :

Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa

Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah .....

Pasal 14
Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam BAB VIdiatas dilakukan dengan .....

BAB VII
LAMBANG

Pasal 15
Lambang Organisasi

..... (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan

Keuangan ..... (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d. Usaha yang sah.

Pasal 17
Pengaturan Keuangan

Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh .....

Pasal 18
Penggunaan Keuangan

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai .....

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Anggaran Ruma Tangga

1. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh .....
2. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika .....

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran Organisasi

Pembubaran ..... (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam ..... , atas permintaan .....
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya).

BAB XII
PENUTUP

Pasal 22
Penutup

Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di :
Pada tanggal :

(PENGESAHAN)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

Pasal 1
Pengertian

Anggaran Rumah Tangga ..... (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar ..... (nama organisasi).

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Klasifikasi Keanggotaan

Keanggotaan �� (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan

Pasal 3
Anggota Muda (jelaskan)

Pasal 4
Anggota Biasa (jelaskan)

Pasal 5
Anggota Kehormatan (jelaskan)

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Hak (jelaskan hak anggota)

Pasal 7
Kewajiban (jelaskan kewajiban anggota)

BAB IV
PEMBEHENTIAN ANGGOTA

Pasal 8
Pemberhentian Anggota

Anggota diberhentikan karena .....

BAB V
ORGANISASI

Pasal 9
Organisasi ..... (mMenjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi).

Pasal 10
Susunan Kepengurusan

Kepengurusan ..... organisasi disusun sebagai berikut : (jelaskan)

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11
Musyawarah

1. Musyawarah diselenggarakan ..... kali dalam ..... (jangka waktu).
2. Musyawarah ..... dihadiri oleh :
3. Sidang dianggap sah jika .....

BAB VII
LAMBANG DAN PENGGUNAANNYA

Pasal 12
Penggunaan Lambang Organisasi

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh .....
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika .....

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Pembubaran Organisasi

Apabila ..... (nama organisasi) ini dibubarkan, maka penyelesaian harta benda organisasi akan dibahas dalam .....

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam .....

Ditetapkan di :
Pada tanggal :

(PENGESAHAN)