Hasil autopsi Brigadir Yoshua Hutabarat yang telah diserahkan oleh dokter forensik kepada Polri menunjukkan adanya 5 luka tembak. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo percaya hasil autopsi ulang itu sudah sesuai dengan permintaan keluarga korban.
"Betul (Polri percaya hasil autopsi ulang), sesuai permintaan keluarga korban untuk dilakukan autopsi ulang oleh tim ahli forensik PDFI yang independen," kata Dedi saat dimintai tanggapan soal hasil autopsi ulang, Senin (22/8/2022).
Meski begitu, Dedi mengatakan pihaknya tidak akan mengomentari terkait hasil autopsi tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil tersebut ke persidangan.
"Yang punya kapasitas menjelaskan hasil autopsi dari ahlinya di persidangan, bukan kapasitas Polri bicara hasil autopsi, agar bersabar dahulu," ucapnya.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Polri
Seperti diketahui, hasil autopsi Brigadir Yoshua telah diserahkan oleh dokter forensik kepada Polri. Dari hasil autopsi, luka kekerasan yang ditemukan adalah luka akibat senjata api. Tidak ada bekas kekerasan selain luka senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).
"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.
Dokter Ade Firmansyah juga menjelaskan soal luka tembak di tubuh Brigadir Yosua. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi Brigadir Yosua.
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.
Dulu Brigadir J Disebut Alami 7 Luka Tembak
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7) sore. Awalnya, Brigadir J disebut mengalami 7 luka dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada E.
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. [detik.com]