Jenis investasi berikut yang dilarang dalam Islam

Jenis investasi berikut yang dilarang dalam Islam - dalam Islam, investasi diizinkan selama implementasinya tidak melanggar aturan atau syariah. Dalam arti tertentu, investasi yang dilakukan oleh seorang Muslim harus sesuai dengan ajaran Islam. Lalu, investasi seperti apa yang dilarang dalam Islam?

investasi berikut yang dilarang dalam Islam 


Menilai dari definisi, investasi adalah kegiatan bisnis yang mengandung risiko karena dihadapkan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, pengembalian pengembalian (pengembalian) tidak pasti dan tidak berturut -turut. Berikut ini adalah ringkasan investasi yang dilarang dalam Islam, termasuk:


1. Investasi yang berisi riba


Riba dalam bahasa memiliki arti ziyadah (tambahan). Dalam arti lain, riba linguistik juga berarti tumbuh atau diperbesar. Adapun istilah teknis, riba adalah koleksi tambahan aset setan atau modal baik dalam membeli dan menjual transaksi atau pinjaman dan pinjaman.


Riba tentu saja dianggap bertentangan dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Kegiatan ekonomi dapat dikatakan riba jika ada tambahan atau bunga pada kepala sekolah. Jadi berinvestasi di bank atau lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga, dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, ini dapat dikategorikan dalam riba.


Karakteristik dari investasi ini adalah ketika dana yang diinvestasikan sejak awal telah dijanjikan hasil bunga yang sebesar kepentingan dana yang diinvestasikan. Dana investasi belum digunakan untuk bisnis, tetapi investor telah dijanjikan sejumlah rupiah. Ini dianggap telah melanggar sifat bisnis yang berisiko dalam bisnis adalah untung, rugi dan bahkan.


2. Investasi Gharar


Selain itu, Islam juga melarang kegiatan pembelian dan penjualan di mana ada ketidakpastian dalam kontrak yang terkait dengan kualitas dan kuantitas objek kontrak serta tentang cara mengirimkannya. Ini bertujuan untuk menghindari penipuan.


Misalnya berbasis online tetapi masih berprinsip. Gharar di sini misalnya terjadi karena jenis bisnis yang tidak jelas berjalan, komoditas, atau objek investasi yang tidak jelas dan tidak diketahui. Selain itu, ditambah dengan pendapatan lembaga investasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dikonfirmasi secara matematis dan rasional baik melibatkan barang (barang), harga (harga) atau waktu pembayaran uang atau pengiriman barang (waktu pengiriman).


3. Spekulasi Investasi Penuh


Praktek perjudian atau Maisir jelas haram dalam hukum Islam. Oleh karena itu semua kegiatan investasi yang terkait dengan praktik perjudian tentu dilarang oleh Islam.


Arti spekulasi di sini adalah skema investasi dengan menempatkan sedikit dana untuk mendapatkan banyak dana. Meskipun akuisisi banyak dana ini mengambil hak orang lain yang juga berinvestasi. Jenis investasi ini dapat dilihat dengan jelas dalam skema permainan uang, perjudian dan sejenisnya. Salah satu ayat dalam Alquran juga menyatakan bahwa:


"O, Anda yang percaya, pada kenyataannya (minum) Khamar, Gamble, (pengorbanan untuk) idola, menggambar nasib dengan panah termasuk dalam perbuatan Setan. Kemudian menjauhlah dari tindakan itu sehingga Anda mendapatkan keberuntungan." (Surah al- Maidah Verse 90)


4. Investasi dengan unsur penipuan


Bahkan investasi halal jika dilakukan dengan curang, maka investasi adalah Haram. Atau juga dapat berinvestasi dengan cara lain yang tidak baik (zalim) seperti ada paksaan dalam kontrak atau transaksi, penipuan (tadlis), penimbunan (ihtikar), permintaan teknik (tanajusy/najsy), menyembunyikan kecacatan (ghisysy), berbahaya atau berbahaya (Dharar), harga menipu (ghabn/ghabn fahisy), suap atau suap (risywah).


5. Investasi yang terkait dengan zat terlarang


Dalam Islam, segala sesuatu yang halal dapat dilihat dengan sangat jelas, begitu juga haramnya.