Partai Ummat, yang kadernya baru-baru ini ditangkap Densus 88 di Bengkulu, mempersoalkan track record Densus dalam menangkap teroris. Bagaimana respons Densus mengenai tudingan tersebut?
"Secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Selain itu, Aswin mengungkapkan Densus tidak pernah melihat status seseorang dalam menangkap terduga teroris. Menurutnya, selama Densus memiliki alat bukti yang cukup, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menangkap seseorang yang diduga terlibat aktivitas terorisme, termasuk kader Partai Ummat berinisial RH.
"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak melihat status seseorang. Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap dan menetapkan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris. Partai Ummat menyinggung Densus memiliki kiprah yang tidak baik dalam menangkap teroris, sehingga meminta pemerintah mengevaluasi Densus.
"Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," ujar Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu (13/2).
Mustofa mengatakan penangkapan-penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak boleh menjadi teror bagi masyarakat. Dia turut mengungkit Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang baru-baru ini minta maaf perihal daftar ratusan pesantren yang terafiliasi ISIS.
"Apalagi kemarin baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan ini pun menjadi bentuk teror baru," tuturnya.
RH ditangkap Densus bersamaan dengan tersangka teroris lain, yakni CA dan M. Ketiganya diduga memiliki peran yang beragam, dari menggalang dana, melakukan perekrutan, hingga menyembunyikan buronan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiganya berasal dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) cabang Bengkulu. CA merupakan Ketua JI Bengkulu yang bertugas merekrut anggota.
"(Sebanyak) 3 TO (target operasi) ini terlibat tindak pidana terorisme, di mana CA terlibat sebagai Ketua JI Cabang Bengkulu yang tugasnya adalah merekrut, bersama M dan R," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut berasal dari jaringan JI Bengkulu. Mereka terhubung dengan JI cabang lain, seperti Palembang, Riau, dan Sumatera Utara (Sumut). Adapun para tersangka sudah berbaiat kepada JI sejak 1999.[detik.com]