Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan ketersediaan atau distribusi dan harga minyak goreng pada retail modern. Pengecekan ini dilakukan di Jabodetabek pada 5 Febuari 2022 lalu.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pengecekan itu petugas juga melakukan interview manager on duty atau kepala toko, melakukan pembelian minyak goreng serta observasi aktivitas jual beli di retail modern dan interview konsumen/masyarakat.
"Hasil yang didapat pada retail-retail modern besar, seperti Lotte Mart dan Hyper Mart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp14 000/liter," katanya dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Sedangkan, pada retail modern kecil seperti Indomart dan Alfamart mayoritas ketersediaan kosong serta distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali. Sedangkan, untuk harga penjualan tetap mengikuti HET sebesar Rp14.000/liter.
"Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng, untuk mengendalikan, dibatasi pembelian sebanyak 1 liter," terangnya.
"Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional," sambung Whisnu.
Dengan adanya hal itu, dia mengaku bakal melakukan koordinasi dengan Kemendag. Hal itu untuk mengetahui hambatan dalam implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan terkait DMO dan DPO dan Kebijakan Refaksi.
"Melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di Wilayah Jabodetabek," tutupnya.[merdeka.com]