Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan agen intelijen dan jabatan lain di satuan. Hal itu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kerja.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," demikian bunyi pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).
Berikut daftar kenaikan tunjangan agen intelijen:
Aturan Lama (Perpres No 48 Tahun 2007):
Agen Ahli
Ahli Madya Rp 1,1 juta
Agen Muda Rp 750 ribu
Agen Pertama Rp 300 ribu
Agen Terampil
Agen Penyelia Rp 550 ribu
Agen Pelaksana Lanjutan Rp 300 ribu
Agen Pelaksana Rp 240 ribu
Aturan Baru (Perpres 15/2022):
Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2,217 juta
Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1,848 juta
Ahli Intelijen Ahli Madya Rp 1,260 juta
Ahli Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 Perpres 15/2022 yang ditandatangani pada 24 Januari 2022.
Selain menaikkan tunjangan agen intelijen, Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan fungsional:
Asisten Agen Intelijen
Penata Kelola Intelijen
Asisten Penata Kelola Intelijen
Pengawas Intelijen
Pengembang Sistem Intelijen
Analisis Intelijen