JHT Jadi Polemik, Menaker akan Berdialog dengan Serikat Buruh

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah disebutkan akan melakukan dialog dan sosialisasi bersama serikat buruh untuk merespons polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair di usia 56 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly melalui sebuah keterangan resmi.

Chairul mengklaim, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan, kementerian serta lembaga terkait.

"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," kata Chairul dalam keterangannya di laman resmi Kemenaker, Minggu (13/2).

Meski demikian, Chairul tak menjelaskan kapan dialog itu akan digelar. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah selama ini meluncurkan pelbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja, baik saat masih bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Berbagai jenis jaminan sosial itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang JHT.

"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," kata Chairul.

Melihat banyaknya program jaminan sosial tersebut, pemerintah mengambil langkah program JHT dikembalikan kepada fungsinya. Yakni, sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

"Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," kata dia.

Lebih lanjut, Chairul menegaskan bahwa dana JHT merupakan program pemerintah untuk perlindungan pekerja jangka panjang. Ia mengatakan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan teranyar itu, dana hanya dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Aturan ini lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh ramai-ramai melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, muncul juga petisi yang menolak aturan tersebut dan telah ditanda tangani oleh ratusan ribu orang.[cnnindonesia.com]