UPDATE Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Juga di Eform BNI Untuk Mekar.




Update terbaru cara cara mengetahui nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini.

Program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memeberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 dapat melalui eform BRI, di link melalui eform.bri.co.id/bpum

Diketahui rencananya, stimulus itu disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

– Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum

– Kemudian memasukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

– Klik proses inquiry.

– Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

– Namun jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

– Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)

– Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

– Masuk ke laman http://banpresbpum.id

– Kemudian, isi nomor KTP

– Pilih Cari

– Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021

Pemberitahuan bila belum masuk sebagai penerima BPUM:

“Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut”

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

– Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.

– Bawa buku tabungan BRI.

– Bawa Kartu ATM BRI.

– Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

– NIK sesuai KTP Elektronik

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Nama lengkap

– Alamat

– Bidang Usaha

– Nomor telepon

Syarat Penerima BPUM

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Sumber : TribunPontianak.co.id