Berikut ini adalah daftar bansos yang cair tahun 2022, Anda kebagian yang mana? Simak penjelasannya.
Pada tahun 2022, pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial guna membantu perekonomian masyarakat agar yang terkena imbas pandemi Covid-19.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk menarik daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat sejak masa pandemi selama 2 tahun.
Lalu apa saja bantuan sosial akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun depan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggelontorkan dana sebesar Rp74,08 triliun untuk penyaluran bantuan sosial pada tahun 2022 mendatang.
Anggaran tersebut setara dengan 94,67 persen dari total anggaran Kemensos sebesar Rp78,25 triliun pada tahun 2021.
Setidaknya pemerintah akan kembali memberikan tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang masih akan diberikan kepada masyarakat.
Jenis-jenis bansos tersebut sangat beragam dan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Ini daftar bansos yang akan cair dan diberikan pemerintah pada 2022.
1. Kartu Prakerja
Pemerintah dipastikan akan kembali melanjutkan program Kartu Prakerja tahun depan. Gelombang kartu Prakerja selanjutnya rencananya akan dibuka pada Februari 2022.
Program Kartu Prakerja adalah bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19.
Setiap peserta yang lolos dalam Program Kartu Prakerja akan memperoleh dana Rp3,55 juta. Dana sebesar Rp1 juta diberikan sebagai alat pembayaran pelatihan, dari jumlah keseluruhannya.
Peserta akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan usai menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat kelulusan pertama.
Dana bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan rincian tanggal yang akan tertera pada dasbor Program Kartu Prakerja setiap peserta.
Para peserta juga akan mendapatkan dana bantuan tambahan sebesar Rp150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
Setiap calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Prakerja harus memenuhi berbagai persyaratan berikut ini:
WNI berusia 18 tahun ke atas
Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Program Kartu Prakerja
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah juga memastikan bahwa BPNT dan PKH akan tetap diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2022.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi.
BPNT diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerja sama dengan bank.
Besaran BPNT yang diberikan pemerintah nilainya mencapai Rp200 ribu per bulan untuk tiap KPM yang telah terdaftar.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu.
Kriteria tersebut di antaranya keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp900 ribu, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA sebanyak Rp2 juta.
Jika terdapat penyandang disabilitas atau lansia di dalam keluarga tersebut , maka bantuan sosial PKH yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta.
Namun, jika terdapat satu keluarga yang memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial atau bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp menjadi Rp1,8 juta.
Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Pemerintah juga akan kembali mencairkan BLT Dana Desa pada tahun depan dengan besaran Rp300 ribu per keluarga.
Namun, selain tiga bansos tersebut, mulai Februari 2022 pemerintah dikabarkan akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Program JKP ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan telah memenuhi persyaratan tertentu dari pemerintah.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program JKP ini dapat berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Fasilitas tersebut bisa didapatkan para pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Pekerja atau buruh yang terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial bisa mengikuti program JKP ini.
Demikian informasi tentang berbagai daftar bansos yang cair 2022, segera persiapkan persyaratannya jika Anda ingin menjadi salah satu penerima dana bantuan tersebut.***
Sumber : Berbagai Sumber