Tahun 2022, PNS Akan Bekerja dengan Sistem Baru yang Lebih Ketat

Informasiguru_Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bekerja dengan sistem baru di tahun depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perubahan sistem penilaian kinerja untuk para abdi negara ini.

Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam Permenpan RB nomor 8 tahun 2021.

Dalam bailed baru ini, manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, “…sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa, 16 November 2021, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi terintegrasi penilaian kinerja para PNS. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas). 

“Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022,” kata dia.

Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. “Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional,” tegasnya.


Sumber : Bertuahpos

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.