Besaran Uang Duka Pensiunan PNS dari Taspen dan Cara Mengurusnya

Informasiguru_Keberadaan tabungan asuransi Taspen menjadi jaminan hari tua bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika memasuki masa pensiun dan sudah tidak produktif lagi.

Selain memfasilitasi tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.

Berikut penghitungan besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen.

Ketika pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak melakukan klaim JKM atau Jaminan Kematian kepada Taspen.

Jaminan Kematian ini merupakan perlindungan atas risiko kematian yang bukan diakibatkan karena kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Besaran nominal santunan kematian yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian hak yang didapatkan, termasuk besaran uang duka pensiunan PNS dari Taspen, merujuk situs resminya:

  • Santunan sekaligus: Rp15 juta
  • Uang Duka Wafat (UDW): 3 x gaji terakhir
  • Uang pensiun terusan selama 4 (empat) bulan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatu
  • Biaya pemakaman: Rp7,5 juta
  • Beasiswa: 15 juta untuk 2 orang anak

Untuk anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah (dapat dibayarkan dalam bentuk polis).

Cara Mengurus Uang Duka Wafat bagi Pensiunan PNS

Cara mengurus UDW pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk uang duka diserahkan kepada ahli waris.

1. Buat laporan pengajuan asuransi kematian ke bank

Pemohon yang merupakan ahli waris dapat membuat laporan pengajuan asuransi kematian ke bank tempat almarhum menyimpan uang semasa hidup.

Penuhi segala syarat yang diberikan pihak bank untuk pengajuan hak ke asuransi. Biasanya, bank akan meminta syarat sebagai berikut:

  • Surat keterangan dari PT Taspen
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit
  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
  • Fotokopi KTP ahli waris, dan
  • Surat kuasa untuk pengurusan asuransi kematian

Setelah semua syarat di atas dilengkapi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Ajukan UDW di kantor Taspen

Pemohon menuju ke kantor Taspen untuk pengajuan uang duka. Adapun syarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam 1 rangkap:

  • Mengisi form permintaan pembayaran (FPP)
  • Fotokopi surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi buku tabungan aktif pemohon
  • Pasfoto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
  • SK Pensiun (KARIP)

3. Pengajuan dan pencairan UDW

Jika semua syarat sudah terpenuhi, pengajuan uang duka wafat (UDW) akan diproses Taspen sekitar 14 hari kerja.

Setelah itu, Taspen akan memberikan tanda terima dan surat keterangan untuk pengajuan ke bank.


Sumber : cnnindonesia.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.